Deskripsi Masalah
Saya termasuk salah satu dari para pengguna ojek daring Grab dan Gojek dengan memiliki kedua aplikasi tersebut. Dalam satu waktu saya pernah memesan ojek melalui aplikasi Grab, setelah drivernya menemui saya dia meminta saya untuk melakukan pemesanan ojek lagi melalui aplikasi lain, yaitu Gojek, untuk selanjutnya akan di terima oleh driver tadi yang juga memiliki dua aplikasi tersebut. Hal tersebut dimanipulasi oleh driver dengan tujuan agar si driver mendapatkan poin dari kedua operator hanya dengan satu pekerjaan, yaitu mengantarkan satu penumpang pada satu tujuan. Praktek tersebut sudah sering dilakukan oleh para driver ojek daring. Akhirnya saya menuruti permintaan driver tersebut karena memang tidak ada unsur kerugian bagi saya karena saya tetap membayar satu ongkos sesuai tarif aplikasi pertama.
Pertanyaan:
1. Bagaimana hukumnya praktek yang dilakukan oleh driver tersebut?
2. Bagaimana hukumnya tindakan penumpang yang menuruti permintaan driver tersebut, dengan pertimbangan tidak ada kerugian bagi penumpang?
3. Bagaimana jika sopir gojek atau grab mengantarkan penumpang tidak sesuai rute yang ada diaplikasi dengan harapan agar jaraknya lebih dekat dan cepat namun tarifnya masih ikut rute diaplikasi yang lebih jauh?
Jawaban:
1. Tindakan memanipulasi pesanan kedua terhadap penyedia jasa kedua (gojek) itu tidak dibenarkan karena pada dasarnya tujuan dari penumpang itu sudah terpenuhi oleh transaksi yang pertama sehingga transaksi yang kedua itu tidaklah nyata / fiktif (الكذب).
Begitu juga aqad sewa yang kedua dari penumpang pada driver itu dianggap rusak / fasid, karena tujuan aqad tersebut adalah sewa yang bermanfaat bagi penumpang sedangkan aqad yang kedua tidak ada manfaat bagi penumpang.
2. Tindakan penumpang yang menuruti permintaan driver tersebut juga tidak dibenarkan karena termasuk turut serta akan terjadinya kemaksiatan.
3. Melewati rute lain yang tidak sesuai dengan rute yang biasa dilalui dengan tujuan agar lebih dekat dan cepat selama hal itu diridloi oleh penumpang maka hukumnya boleh karena atas dasar ridlo si penyewa indikasi tujuannya adalah sewa pekerjaan hingga tempat tujuan.
Referensi jawaban no. 1
Ust. Hadiri Lanceng Madureh
وَ) يُشْتَرَطُ لِصِحَّتِهَا أَيْضًا (كَوْنُ الْمَنْفَعَةِ) مَعْلُومَةً كَمَا يَأْتِي (مُتَقَوَّمَةً) أَيْ لَهَا قِيمَةٌ لِيَحْسُنَ بَذْلُ الْمَالِ فِي مُقَابَلَتِهَا وَإِلَّا بِأَنْ كَانَتْ مُحَرَّمَةً أَوْ خَسِيسَةً كَانَ بَذْلُ الْمَالِ فِي مُقَابَلَتِهَا سَفَهًا
ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، ١٣٠/٦
Referensi jawaban 2
KH. M. Mundzir Cholil
Referensi jawaban 3
Ra Taufiq
ما يصحّ تقدير المنفعة فيه بالزمن أو العمل: وذلك كاستئجار شخص لخياطة أو سيارة للركوب، فيصحّ تقدير المنفعة بالزمن كأن يستأجر يوماً ليخيط هذا الثوب. ويصحّ أن يستأجر السيارة لتوصله من دمشق إلي مكة مثلاً، فيكون تقدير المنفعة بالعمل، ولا ينظر إلي ما يستغرق من الوقت، كما يصحّ أن يستأجر السيارة يوماً أو يومين، فتكون المنفعة مقدرة بالزمن، سواء قطع بها المسفة أم لا، وركبها أم لا
مجموعة من المؤلفين، الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، ١٤٥/٦
0 komentar:
Posting Komentar