Deskripsi masalah
Ada suami yang menjatuhkan talaq 1 kepada istrinya maka dimulailah hitungan iddahnya. Namun saat menjalani masa iddah sang suami mengajak rujuk kepada istri tetapi ditolak oleh orang tua si istri hingga masa iddah habis (salasah quru'). Namun walau masa iddah habis sang suami tetap ngajak istrinya ruju' karena dalam hukum formal (pengadilan agama) belum pernah ada putusan talaq melainkan masih berstatus pisah ranjang saja. Orang tua pihak perempuan berniat untuk menikahkan putrinya dengan laki-laki lain, mengingat mantan suami yang sudah menjatuhkan talaq dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak pantas dan dinilai sangat kurang ajar. Baik perlakuan kepada putrinya (mantan istri suami) maupun kepada orang tua si perempuan, bahkan sampai pernah beradu fisik dengan mertuanya.
Pertanyaan:
1. Apakah boleh si putri dinikahkan dengan laki-laki lain, mengingat belum ada putusan talaq dari PA, melainkan hanya secara syar'i saja sang suami menjatuhkan talaq?
2. Tentang hitungan masa iddah, apakah dihitung sejak dijatuhkan talaq oleh suami atau dihitung dari putusan PA?
Jawaban:
1. Wanita tersebut tidak boleh dinikahkan dengan laki-laki lain, karena secara syar'ie rujuk suami sudah terjadi di saat masa iddah meskipun tanpa adanya ridho istri.
2. Secara hukum syar'ie, iddah dihitung sejak jatuhnya talaq dari suami.
Keterangan tambahan:
Jika pihak istri sudah menolak pada suami dengan alasan akhlaq suami yang buruk,
maka solusinya bisa menempuh hukum khulu' baik secara hukum islam maupun melalui Pengadilan Agama setempat.
Referensi jawaban
Ust. Ahmad Taufiq Yasin
قوله (ولا يشترط الإشهاد عليها) أي على الرجعة، وهذا في الجديد لأن الرجعة في حكم إستدامة النكاح، ومن ثم لم يحتج لولي ولا لرضاها، ولقوله تعالى؛ (وبعولتهن أحق بردهن في ذلك) ولخبر أنه - صلى الله عليه وسلم - قال لعمر؛ مره فليراجعها ولم يذكر فيها إشهادا. اهى
إعانة الطالبين ج ٤ ص ٣٦ المكتبة الشاملة
Ust. Achmad Taufiq99
قوله (فله مراجعتها) بغير إذنها وإذن سيدها (ما لم تنقض عدتها) لقوله تعالى (فبلغن أجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن) ولو كان حق الرجعة. اهى
اﻹقناع ج ٢ ص ٤٤٨
اﻹقناع ج ٢ ص ٤٤٨
0 komentar:
Posting Komentar