Gambar Ilustrasi / Sa'il: Ust. Kholid Hasyim⁩


Deskripsi masalah

Umumnya pesantren menerapkan peraturan larangan keluar pondok karena didalam pesantren sudah disediakan semua kebutuhannya. Pada satu waktu mesin pompa air di pesantren tersebut mengalami kerusakan yang mengakibatkan tidak adamya persediaan air sehingga membuat semua santri kesulitan untuk berwudlu dan berinisiatif untuk bertayammum namun pilihan itu masih diperdebatkan mengingat di tetangga pondok airnya sangat berlimpah hanya saja hal itu tidak bisa dilakukan karena ada aturan larangan keluar pondok.


Pertanyaan:

Bolehkah santri bertayammum dengan alasan larangan pesantren itu dianggap sebagai penghalang?


Jawaban:

Aturan pesantren tidak bisa dikatakan sebagai penghalang sehingga santri tidak boleh bertayammum dan harus menyampaikan kepada pengurus agar difasilitasi kebutuhan airnya mengingat air untuk wudhu adalah hal yang wajib adanya untuk menunjang pelaksanaan ibadah wajib.


Referensi jawaban:

Ra Taufiq⁩

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَصِحُّ فِعْل عِبَادَةٍ مَبْنِيَّةٍ عَلَى الطَّهَارَةِ بِالتَّيَمُّمِ عِنْدَ وُجُودِ الْمَاءِ إِلاَّ لِمَرِيضٍ، أَوْ مُسَافِرٍ وَجَدَ الْمَاءَ لَكِنَّهُ مُحْتَاجٌ إِلَيْهِ، أَوْ عِنْدَ خَوْفِ الْبَرْدِ كَمَا سَيَأْتِي. وَعَلَى هَذَا فَمَنْ فَعَل شَيْئًا مِنَ الْعِبَادَاتِ الْمَبْنِيَّةِ عَلَى الطَّهَارَةِ بِالتَّيَمُّمِ مَعَ وُجُودِ الْمَاءِ فِي غَيْرِ الأَْحْوَال الْمَذْكُورَةِ بَطَلَتْ عِبَادَتُهُ وَلَمْ تَبْرَأْ ذِمَّتُهُ مِنْهَا

مجموعة من المؤلفين، الموسوعة الفقهية الكويتية، ٢٧١/١٤


ولا يصح التيمم للعادم للماء إلا بعد الطلب وإعواز الماء

العمراني، البيان في مذهب الإمام الشافعي، ٢٨٩/١

0 komentar:

Posting Komentar

Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Salam Secangkir Kopi

Rumusan ini merupakan hasil belajar bersama di grup "Munadharah Kitab Kuning" yang dibentuk di media chating. Dengan terbatasnya ruang, waktu dan fasilitas yang kurang maksimal, maka semua anggota grup sepakat bahwa rumusan ini bukanlah jawaban akhir, melainkan hanya sebagai wadah bahan pertimbangan dalam memahami norma hukum islam.

Popular Posts