Deskripsi masalah
Sepasang suami istri telah bercerai 3 kali sehingga mereka tidak bisa ruju' kembali tanpa adanya pernikahan si perempuan dengan orang lain terlebih dahulu (muhallil) padahal sebenarnya mereka ingin ruju' kembali karena pertimbangan masa depan anak-anak mereka.
Karena keinginan mereka terhalang secara hukum hingga si perempuan menjalin asmara dengan pria kedua sampai melakukan hubungan intim diluar nikah (zina).
Alih-alih si pria kedua menikahinya dengan harapan bisa membantu menafkahi si perempuan dan anak-anaknya, pada kenyataannya si pria kedua menghilang tanpa kabar.
Atas kejadian ini, si perempuan teringat kembali pada mantan suaminya untuk mempertimbangkan hubungan mereka demi masa depan anak-anak mereka.
Pertanyaan:
Apakah hubungan intim diluar nikah antara si perempuan dengan pria kedua bisa dijadikan syarat bolehnya sepasang suami istri yang telah bercerai 3 kali untuk menikah kembali?
Lantas, apa saja persyaratannya?
Jawaban:
Hubungan intim diluar nikah antara si perempuan dengan pria lain tidak bisa disahkan sebagai muhallil. Sehingga dalam hal ini sepasang suami istri tersebut belum memenuhi syarat untuk bisa menikah kembali.
Bahkan, menurut hukum islam si perempuan berhak untuk di hukum rajam karena telah melakukan perzinahan.
Syarat-syarat disahkannya sebagai muhallil, yaitu:
- Pernikahan yang sah
- Berhubungan intim, syaratnya:
- Mr.P harus masuk ke Mr.V
- Memecah keperawanan jika masih perawan
- Mr.P harus ereksi, namun tidak disyaratkan ejakulasi
Referensi jawaban
KH. M. Mundzir Kholil
فرع في حكم المطلقة بالثلاث
حرم لحر من طلقها ولو قبل الوطء ثلاثا ولعبد من طلقها ثنتين في نكاح أو أنكحة حتى تنكح زوج غيره بنكاح صحيح ثم يطلقها وتنقض عدتها منه كما هو معلوم ويولج بقبلها حشفة منه أو قدرها من فاقدها مع افتضاض لبكر وشرط كون الإيلاج بانتشار للذكر أي معه وإن قل أو أعين بنحو إصبع ولا يشترط إنزال وذلك للآية. [2 سورة البقرة الآية
زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٥١٨
قوله: بنكاح صحيح) وذلك لأنه تعالى علق الحل بالنكاح، وهو إنما يتناول النكاح الصحيح
وخرج بالنكاح ما لو وطئت بملك اليمين أو بشبهة فلا يكفي
وخرج بالصحيح الفاسد كما لو شرط على الزوج الثاني في صلب العقد أنه إذا وطئ طلق أو فلا نكاح بينهما
فإن هذا الشرط يفسد النكاح فلا يصح التحليل
البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ٣٠/٤
ابن حزم، المحلى بالآثار، ١٩٥/١٢
0 komentar:
Posting Komentar