Sail : Ust. Ichsan El Hajj

Deskripsi masalah
Ada seorang wanita keguguran kemudian dia mengeluarkan darah nifas selama 15 hari. Sedangkan darah nifas yang saya ketahui paling sedikit adalah setetes, umumnya 40 hari dan maksimal 60 hari.

Pertanyaan:
Apakah sudah boleh si wanita tersebut melaksanakan shalat lima waktu sedangkan keluarnya darah nifas belum sampai 40 hari, ataukah masih menunggu sampai 40 hari baru boleh sholat?

Jawaban:
Kalau darah nifasnya sudah mampet meskipun belum sampai pada masa umumnya (gholib) maka wajib mandi besar dan wajib shalat lima waktu, begitu juga boleh berhubungan intim dengan suaminya.
Namun apabila khawatir darahnya keluar lagi maka disunnahkan menunggunya untuk lebih berhati-hati.

Referensi jawaban:

Ust. Syamsul Arifin
وَإِذَا انْقَطَعَ دَمُ النُّفَسَاءِ، وَاغْتَسَلَتْ، أَوْ تَيَمَّمَتْ حَيْثُ يَجُوزُ، فَلِلزَّوْجِ وَطْؤُهَا فِي الْحَالِ بِلَا كَرَاهَةٍ. حَتَّى قَالَ صَاحِبُ (الشَّامِلِ) وَ (الْبَحْرِ) : لَوْ رَأَتِ الدَّمَ بَعْدَ الْوِلَادَةِ سَاعَةً، وَانْقَطَعَ، لَزِمَهُ الْغُسْلُ، وَحَلَّ الْوَطْءُ. فَإِنْ خَافَتْ عَوْدَ الدَّمِ، اسْتُحِبَّ لَهُ التَّوَقُّفُ احْتِيَاطًا. وَاللَّهُ أَعْلَمُ
النووي، روضة الطالبين وعمدة المفتين، ١٧٩/١

0 komentar:

Posting Komentar

Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Salam Secangkir Kopi

Rumusan ini merupakan hasil belajar bersama di grup "Munadharah Kitab Kuning" yang dibentuk di media chating. Dengan terbatasnya ruang, waktu dan fasilitas yang kurang maksimal, maka semua anggota grup sepakat bahwa rumusan ini bukanlah jawaban akhir, melainkan hanya sebagai wadah bahan pertimbangan dalam memahami norma hukum islam.

Popular Posts