Deskripsi Masalah
Di era modern, berkembang berbagai prosedur medis dan estetika yang berkaitan dengan organ kewanitaan, di antaranya operasi peremajaan atau penyempitan vagina (vaginal rejuvenation). Tindakan ini biasanya dilakukan untuk tujuan kecantikan, meningkatkan keharmonisan hubungan suami istri, atau mengembalikan kondisi organ kewanitaan setelah melahirkan maupun karena faktor usia.
Permasalahan yang muncul adalah apakah tindakan tersebut diperbolehkan menurut syariat Islam, mengingat ada unsur perubahan fisik tubuh yang dalam sebagian kondisi dapat termasuk taghyīr khalqillāh (mengubah ciptaan Allah).
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum operasi peremajaan atau penyempitan vagina menurut syariat Islam?
Jawaban:
Hukum operasi peremajaan atau penyempitan vagina pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak termasuk perubahan fisik yang diharamkan (taghyīr al-khilqah) dan bertujuan untuk pengobatan atau menghilangkan gangguan.
Jika tindakan tersebut hanya bertujuan memperbaiki kondisi organ agar kembali normal setelah melahirkan, mengatasi kelainan, atau menghilangkan dampak medis tertentu, maka hukumnya boleh karena termasuk pengobatan (mudāwāh) dan menghilangkan mudarat.
Namun, apabila operasi tersebut semata-mata dilakukan untuk memperindah diri secara berlebihan atau mengubah bentuk asli tubuh tanpa kebutuhan medis maupun maslahat yang jelas, maka hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk perubahan ciptaan Allah yang dilarang syariat.
Referensi Jawaban:
قَوْلُهُ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ يُفْهَمُ مِنْهُ أَنَّ الْمَذْمُومَةَ مَنْ فَعَلَتْ ذَلِكَ ِلأَجْلِ الْحُسْنِ فَلَوْ اِحْتَاجَتْ إِلَى ذَلِكَ لِمُدَاوَاةٍ مَثَلاً جَازَ
ابن حجر العسقلاني، فتح الباري لابن حجر، ٣٧٣/١٠
أَمَّا لَوِ احْتَاجَتْ إِلَيْهِ لِنَحْوِ عَيْبٍ فِى السِّنِّ أَوْ عِلاَجٍ فَلاَ بَأْسَ بِهِ كَمَا قَالَهُ الْكُرْدِىّ
إسعاد الرفيق، ١٢٣/١
ما هو الحكم الشرعي في عملية التضييق للنساء بعد الولادة؟
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد
مجموعة من المؤلفين، فتاوى الشبكة الإسلامية، ٢٧٣٧/٦

0 komentar:
Posting Komentar