Deskripsi Masalah
Seorang pria menikah dengan seorang wanita kaya yang sedang menderita sakit kritis. Berdasarkan keterangan dokter, kesembuhan wanita tersebut hanya dapat dicapai melalui operasi dengan biaya sebesar Rp100 juta.
Namun, pria tersebut mengaku mampu menyembuhkan penyakit wanita itu tanpa operasi, dengan syarat wanita tersebut bersedia menikah dengannya. Sebelum akad nikah berlangsung, keduanya membuat kesepakatan bahwa sang suami tidak mampu memberikan nafkah secara sempurna, baik lahir (materi) maupun batin (hubungan suami istri), karena keterbatasan yang dimilikinya. Kesepakatan ini disetujui oleh pihak wanita.
Setelah pernikahan berlangsung dan berjalan beberapa waktu, wanita tersebut benar-benar sembuh total dari penyakitnya tanpa melalui operasi sebagaimana yang disarankan dokter.
Pertanyaan:
1. Apakah biaya operasi sebesar Rp100 juta yang sebelumnya disebutkan oleh dokter dapat dianggap sebagai bagian dari nafkah suami, mengingat suami tersebut berhasil menyembuhkan istrinya tanpa operasi?
2. Apakah suami tersebut termasuk orang yang menyia-nyiakan istrinya apabila ia hanya mampu menggauli istrinya satu kali dalam sebulan, dengan alasan adanya tekanan dari pihak luar (ancaman mantan suami istri tersebut dan tidak adanya restu dari ayahnya)?
Jawaban:
1. Biaya Rp100 juta tersebut tidak termasuk nafkah suami.
Nafkah dalam pernikahan adalah kewajiban suami berupa pemberian yang nyata dan dikeluarkan dari hartanya untuk memenuhi kebutuhan istri, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya. Dalam kasus ini, tidak ada pengeluaran dari pihak suami sebesar Rp100 juta tersebut. Kesembuhan istri bukan berasal dari pemberian materi suami, melainkan dari metode pengobatan yang ia lakukan. Oleh karena itu, biaya yang disebutkan dokter tidak dapat dihitung sebagai nafkah.
2. Suami tersebut tidak termasuk menyia-nyiakan istrinya dalam kondisi ini.
Hal ini karena sejak awal telah ada kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak bahwa suami memiliki keterbatasan dalam memberikan nafkah lahir dan batin. Dalam fiqih, kerelaan (ridha) dari istri terhadap kondisi suami dapat menggugurkan tuntutan tertentu selama tidak melanggar prinsip dasar pernikahan.
Adapun terkait hubungan suami istri (jima’), para ulama menjelaskan bahwa kewajiban minimalnya adalah terpenuhinya hak tersebut dalam batas yang tidak menimbulkan mudarat. Sebagian pendapat menyatakan bahwa kewajiban itu tidak ditentukan jumlah pastinya, bahkan ada yang menyebut minimal sekali selama tidak ada uzur. Maka, jika suami hanya mampu melakukannya sekali dalam sebulan dan hal itu telah dimaklumi serta disetujui oleh istri, maka tidak termasuk perbuatan menyia-nyiakan istri.
Namun demikian, dalam kehidupan rumah tangga yang ideal, suami tetap dianjurkan berusaha semaksimal mungkin memenuhi hak-hak istrinya, baik lahir maupun batin, demi terciptanya keharmonisan dan terhindar dari konflik di kemudian hari.
Referensi Jawaban 1:
Ra Taufiq
وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، ٧٣٤٨/١٠
Referensi Jawaban 2:
Ra Taufiq
وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، ٦٥٩٩/٩
وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، ٧٤٠٧/١٠
Ust. Umam Sby
الأنصاري، زكريا، أسنى المطالب في شرح روض الطالب، ٤٢٦/٣

0 komentar:
Posting Komentar